Minggu, 19 Februari 2017

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA

 Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para  penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan  pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk  menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

 Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat  memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya

 Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum  agama dan hukum adat.

 1. hukum perdata di indonesia

 Hukum perdata dsebut juga hukum privat atau hukum yang mengatur perseorangan.  Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara dalam  kehidupan sehari-hari, misalnya masalah perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,  harta benda, dan kegiatan usaha.

 Kitab undang-undang hukum perdata terdiri atas empat begian, yaitu sebagai berikut.

 a. hal-hal yang berhubungan dengan orang,

 b. hal-hal yang menyangkut kebendaan,

 c. hal-hal yang berhubungan dengan perikatan,

 d. hal-hal tentang kadaluarsa dan pembuktian,

 2. hukum pidana di indonesia

 Hukum pidana di indonesia yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan      warga negaranya.  Hukum pidana mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku  tindak pidana, dan sanki pidana. Di indonesia, pengaturan hukum pidana diatur dalam  kitab undang-undang hukum pidana.

 Dalam hukum pidana di kenal dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

 B. PERADILAN DIINDOENSIA

 Diindonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan-  kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga  peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.

 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan  peradilan, yaitumenegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi  terselengaranya negara hukum republik indonesia.  Peranan pokok kekuasaan      kehakiman  adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap  perkara yag diajukan.

 Adapun ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman di indonesia diatur dalam undang-  undang no.4 tahun 2004.  selain peradilan negara, tidak di perbolehkan ada peradilan    yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara.

 Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Setiap  putusan pengadilan menghasilkan putusan akhir dan harus dapat diterima dan  dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan.

 Di depan hukum, semua orang sama. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan  undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum.

 Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemeriksaan pengadilan  terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

 Hak ingkar adalah hak sesseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang  disertai dengan alasan alasan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan  berwibawa.

 Kekuasaan kehakiman tertinggi di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Badan  peradilan yang berada dibawah peradilan mahkamah agung meliputi badan peradilan  umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

 1. peradilan umum

 Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan  negeri, pengadilan tinggi, dan keputusan kasasi oleh mahkamah agung. Mahkamah  agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi,  administrasi dan keuangan pengadilan.


 Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan(ketua dan wakil ketua), hakim anggota,  panitera, sekretaris, dan juru sita2. peradilan agama

 Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama islam.

 Perkara-perkara pengadilan agama dapat dibagi menjadi 3(tiga), yaitu:

 a. perkara yang tidak mengandung sengketa;

 b. permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa;  serta

 c. perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 desember 89’, disahkan undang-undang  peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 89’. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada  mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru  berdasarkan undang-undang peradilan agama belum di keluarkan.

 3. peradilan militer

 Susunan siadang mahkamah militer dan mahkaman tinggi terdiri atas tiga orang hakim,  seorang oditur, jaksa tentara, dan sorang panitera. Peradilan militer mempunyai  wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadpa kejahatan dan  pelanggaran yang dilakukan oelh seorang anggota militer sebgai berikut.

 a. seseorang yang pada waktu melakukan keahatan tau pelanggaran berstatus anggota  militer.

 b. seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang  atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer.

 c. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota  suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau di anggap sebagai anggota  militer.

 d. seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri  pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oelh suatu pengadilan  dalam lingkungan peradilan militer.


 4. peradilan tata usaha negara

 Pada desember 1986, telah disahkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan  tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingakt pertama dalam pengadilan tinggi  tata usaha negara. setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi  dari mahkamah agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar