Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya
Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat.
1. hukum perdata di indonesia
Hukum perdata dsebut juga hukum privat atau hukum yang mengatur perseorangan. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari, misalnya masalah perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, dan kegiatan usaha.
Kitab undang-undang hukum perdata terdiri atas empat begian, yaitu sebagai berikut.
a. hal-hal yang berhubungan dengan orang,
b. hal-hal yang menyangkut kebendaan,
c. hal-hal yang berhubungan dengan perikatan,
d. hal-hal tentang kadaluarsa dan pembuktian,
2. hukum pidana di indonesia
Hukum pidana di indonesia yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Hukum pidana mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanki pidana. Di indonesia, pengaturan hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam hukum pidana di kenal dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran.
B. PERADILAN DIINDOENSIA
Diindonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan- kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitumenegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya negara hukum republik indonesia. Peranan pokok kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yag diajukan.
Adapun ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman di indonesia diatur dalam undang- undang no.4 tahun 2004. selain peradilan negara, tidak di perbolehkan ada peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara.
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Setiap putusan pengadilan menghasilkan putusan akhir dan harus dapat diterima dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan.
Di depan hukum, semua orang sama. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum.
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
Hak ingkar adalah hak sesseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan alasan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa.
Kekuasaan kehakiman tertinggi di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Badan peradilan yang berada dibawah peradilan mahkamah agung meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1. peradilan umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negeri, pengadilan tinggi, dan keputusan kasasi oleh mahkamah agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan(ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita2. peradilan agama
Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama islam.
Perkara-perkara pengadilan agama dapat dibagi menjadi 3(tiga), yaitu:
a. perkara yang tidak mengandung sengketa;
b. permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
c. perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 desember 89’, disahkan undang-undang peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 89’. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum di keluarkan.
3. peradilan militer
Susunan siadang mahkamah militer dan mahkaman tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan sorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadpa kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oelh seorang anggota militer sebgai berikut.
a. seseorang yang pada waktu melakukan keahatan tau pelanggaran berstatus anggota militer.
b. seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer.
c. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau di anggap sebagai anggota militer.
d. seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oelh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
4. peradilan tata usaha negara
Pada desember 1986, telah disahkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingakt pertama dalam pengadilan tinggi tata usaha negara. setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari mahkamah agung
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya
Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat.
1. hukum perdata di indonesia
Hukum perdata dsebut juga hukum privat atau hukum yang mengatur perseorangan. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari, misalnya masalah perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, dan kegiatan usaha.
Kitab undang-undang hukum perdata terdiri atas empat begian, yaitu sebagai berikut.
a. hal-hal yang berhubungan dengan orang,
b. hal-hal yang menyangkut kebendaan,
c. hal-hal yang berhubungan dengan perikatan,
d. hal-hal tentang kadaluarsa dan pembuktian,
2. hukum pidana di indonesia
Hukum pidana di indonesia yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Hukum pidana mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanki pidana. Di indonesia, pengaturan hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Dalam hukum pidana di kenal dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran.
B. PERADILAN DIINDOENSIA
Diindonesia, terdapat 3(tiga) kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan- kekuasaan tersebut di antaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif atau kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitumenegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya negara hukum republik indonesia. Peranan pokok kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yag diajukan.
Adapun ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman di indonesia diatur dalam undang- undang no.4 tahun 2004. selain peradilan negara, tidak di perbolehkan ada peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara.
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Setiap putusan pengadilan menghasilkan putusan akhir dan harus dapat diterima dan dilaksanakan untuk memberi kekuatan pelaksanaan putusan.
Di depan hukum, semua orang sama. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum.
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
Hak ingkar adalah hak sesseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan alasan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa.
Kekuasaan kehakiman tertinggi di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung. Badan peradilan yang berada dibawah peradilan mahkamah agung meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1. peradilan umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negeri, pengadilan tinggi, dan keputusan kasasi oleh mahkamah agung. Mahkamah agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan(ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita2. peradilan agama
Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama islam.
Perkara-perkara pengadilan agama dapat dibagi menjadi 3(tiga), yaitu:
a. perkara yang tidak mengandung sengketa;
b. permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
c. perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 desember 89’, disahkan undang-undang peradilan agama, yaitu UU no.7 tahun 89’. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum di keluarkan.
3. peradilan militer
Susunan siadang mahkamah militer dan mahkaman tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan sorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadpa kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oelh seorang anggota militer sebgai berikut.
a. seseorang yang pada waktu melakukan keahatan tau pelanggaran berstatus anggota militer.
b. seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer.
c. seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau di anggap sebagai anggota militer.
d. seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oelh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
4. peradilan tata usaha negara
Pada desember 1986, telah disahkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingakt pertama dalam pengadilan tinggi tata usaha negara. setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari mahkamah agung